Sunday, March 8, 2020

Viral! Menikah dengan Sepupu Paling Banyak Dicari di Google saat Lebaran

0 comments

Jakarta - Idulfitri tentu dijadikan momen untuk berkumpul dan bertemu dengan keluarga besar. Momen berkumpul di saat Lebaran ini lah kadang membuatmu secara tidak langsung terpesona dengan saudara atau sepupu yang jarang kamu lihat. Hal tersebut rupanya dimanfaatkan oleh mereka untuk mencari tentang 'menikah dengan sepupu' di mesin pencarian Google.

Berdasarkan data tren pencarian Google 'menikah dengan sepupu' mengalami peningkatan pada saat Lebaran, 5 Juni 2019. Tak hanya itu, pencarian pun berhubungan dengan hukum menikah dengan sepupu.

Hal itu juga dibuktikan oleh pengguna Twitter Ilmi Mayuni Bumi yang mengungkapkan tren pencarian menikah dengan sepupu saat Lebaran meningkat bahkan selama lima tahun terakhir. Postingan yang telah disukai 1600 lebih itu pun disertai dengan tangkapan layar statistik pencarian 'menikah dengan sepupu' mulai dari 2015 hingga 2019.

"Hayo ngaku siapa yang google search: "menikah dengan sepupu" ...selama libur lebaran ini?!," cuitnya yang telah mendapatkan 2800 lebih retweet.




Bahkan peningkatan pencarian term 'menikah dengan sepupu' mengalami kelonjakan saat lebaran sebesar 100 persen. Lalu bagaimana sih aturan menikah dengan sepupu? Apakah memang boleh menikah dengan sepupu?

Pada beberapa negara aturan menikah dengan sepupu sendiri masih menjadi kontroversi. Namun dalam agama Islam, hukum menikah dengan sepupu diperbolehkan. Menurut Ustaz Khalid Basalamah pada tayangan di video YouTube mengungkapkan bahwa sepupu bukanlah mahram sehingga halal untuk menikah.

"Anaknya paman dan tante bukan mahrom, boleh menikah sama yang Anda suka, silahkan," jelas Ustaz Khalid Basalamah.\
Sementara berdasarkan hukum di Indonesia yaitu UU No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan, pada pasal 8 dikatakan pernikahan yang dilarang adalah antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, dan menyamping, artinya adalah tidak boleh menikahi om, tante, adik atau kakak. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu atau bapak tiri. Tidak disebutkan bahwa menikahi sepupu termasuk yang dilarang.

Selain dari segi hukum agama dan negara, menikah dengan sepupu juga dilihat dari sisi kesehatan. Menurut riset, dari sisi kesehatan menikah dengan sepupu ternyata memiliki risiko untuk bayi yang dilahirkannya. Seperti dikutip dari BBC, pada 2013 para peneliti menerbitkan temuan tentang pernikahan sepupu di Lancet.

Sebanyak 63% ibu asal Pakistan yang menikah dengan sepupu, mengalami dua kali lipat risiko bayi dilahirkan dengan kelainan bawaan sejak lahir. Risiko memiliki bayi dengan cacat lahir, biasanya masalah jantung atau sistem saraf, masih kecil tetapi naik dari 3% pada populasi umum Pakistan menjadi 6% di antara mereka yang menikah dengan saudara yang masih berhubungan darah.

No comments:

Post a Comment